Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal, Tempat Dan Biaya Perpanjangan SIM Di Kota Bandar Lampung




Lpg.my.id - Jadwal SIM Keliling , Setiap pengendara kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat tentunya sangat membutuhkan yang namanya Surat izin mengemudi (SIM),karena SIM merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi setiap pengendara, oleh karena itu Surat izan Mengemudi manjadikan si pengendara telah layak untuk mengendarai sebuah kendaraan,nah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ini tentunya tidaklah mudah, anda perlu melewati tahap-tahap tes yang di berikan oleh bapak polisi.

Menurut aturan sebuah negara memiliki sebuah Surat Izin mengemudi  (SIM) merupakan syarat wajib setiap pengendara, karena telah di atur dalam perundang-undangan  bila mana seorang pengendara tidak memiliki surat izin Mengemudi (SIM) maka pengendara dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Pasal 281 yang berbunyi " jika seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan salah satunya tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM), maka pengendara akan dikenakan sanksi yang berlaku yaitu denda maksimal sebesar Rp.1000.000 atau hukuman kurungan selama 4(empat) bulan,nah gimana apa kalian masih ingin melanggar?

Surat zian Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya juga loh yaitu 5 (lima) tahun sekali harus di perpanjang,nah coba deh kalian cek Surat Izain Mengemudi (SIM) kalian, apalah masa berlakunya telah abis atau tidak. 

ini loh Persyaratan untuk mengurus surat Izin Mengemudi (SIM) 

1.SIM A/C Lama harus Asli dan masih aktif (SIM yang akan di perpanjang)
2.KTP Asli dan masih aktif
3.Fotocopy SIM da KTP (2 lembar)
4.Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau puskesmas terdekat.
5.Mengisi Formulir yang disediakan petugas 
6.Psikotes
7.Dll

Biaya perpanjangan surat Izin Mengemudi (SIM)
1.Perpanjangan SIM A(Rp.80.000)
2.Perpanjangan SIM C (Rp.75.000)
3.Tes Kesehatan (Rp.15.000 s.d Rp.30.000

Biaya tersebut sudah sesuai berdasarkan peraturan pusat no 60 tahun 2016 dan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PBP),

catatan: SIM bisa dilakukan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Habis.

inilah tempat tempat yang bisa kaliian kunjungi :

1.Depan Mahan Agung
2.Di Museum Lampung (Senin dan Rabu)
3.Di Tugu Juang Bandar Lampung (Selasa dan Kamis)
4.Gerbang BKP Bandar Lampung (Jum'at)
5.Mas Yanto Lamongan Way Halim 
6.Senin s.d Jum'at di Chandra Tanjung Karang Bandar Lampung (Perpanjang Pajak Kendaraan)

SIM Keliling Kota Bandar Lampung
Berikut jadwalnya :
1. Senin, Giant Kedaton
2. Selasa, Parkiran Ruko Kimaja
3. Rabu, Giant Kedaton
4. Kamis, Parkiran Ruko Kimaja
5. Jumat, Pendopo (Rumah Dinas Gubernur)
6. Senin s.d Jum'at di Chandra Tanjung Karang Bandar Lampung

Jadwal Ini Sewaktu - waktu akan berubah
Jam Operasional 09.00 s.d 14.00 WIB

untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantor bersma Samsat raja Basa
Jl.Pramuka No.01 Rajabasa Bandar Lampung Telp. (0721) 706468

Demikian informasi tentang Jadwal, tempat dan biaya perpanjangan sim di Kota Bandar Lampung.Semoga dapat bermanfaat untuk kalian semua.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman kalian agar lebih banyak orang yang mengetauinya.

Post a Comment for "Jadwal, Tempat Dan Biaya Perpanjangan SIM Di Kota Bandar Lampung"